Senin, 18 Februari 2013

Harapan Besar Masyarakat Sumatera Utara Dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2013.


            Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, dan Kedaulatan adalah ditangan Rakyat. Dengan demikian kedaulatan merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diperhatikan oleh negara. Kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa rakyat jelas mempunyai peranan yang sangat vital dalam suatu negara sehingga apa yang menjadi keinginan ataupun harapan dari masyarakat tentu tidak akan luput dari perhatian Pemerintah. Tidak luputnya perhatian Pemerintah terhadap masyarakat menunjukkan bahwa adanya kesinambungan yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Tujuan untuk mensejahterakan serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Pemerintah dan masyarakat mempunyai peranan yang terjadi secara bolak-balik. Maksud adanya peranan yang bolak-balik, berarti masyarakat dengan kedaulatannya dalam suatu negara mempunyai wewenang ataupun hak untuk memilih kepada siapa negara ini akan dijalankan atau diatur berdasarkan kedaulatannya. Bilamana suatu negara hanya memiliki rakyat tanpa adanya yang mengatur negara itu maka akan terjadi kekacauan, masyarakat akan bertindak semaunya, bertindak tanpa ada aturan yang mengatur secara jelas dan menganggap bahwa kehidupan dalam suatu masyarakat seperti hukum rimba yang bila siapa terkuat dia yang mampu bertahan hidup dan dipastikan tidak akan tercipta keadilan sosial didalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian atas kedaulatan masyarakat itu Pemerintah harus memperhatikan apa yang menjadi keinginan ataupun harapan dalam masyarakat karena negara melalui Pemerintaah harus mengingat bahwa negara terbentuk karena ada sekelompak masyarakat yang dengan kedaulatannya memandatkan kepada pemerintah untuk menjalankan segala kegiatan pemerintahan seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 yaitu untuk mensejahterakan serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Peranan yang terjadi secara bolak-balik itu akan menunjukkan bagaimana amanat dari Undang-undang Dasar 1945 telah dijalankan secara mantab oleh Pemerintah dan masyarakat.

Amanat yang diemban oleh negara dijalan oleh alat perlengkapan negara sebagai operator yang akan menjalankan mau dibawa kemana arah dan tujuan negara itu berdiri. Alat perlengkapan negara ini salah satu contohnya adalah Gubernur yang dipilih secara demokratis oleh rakyat untuk memimpin suatu wilayah berbentuk provinsi. Yang tugas atau wewenangnya adalah untuk mengawasi atau mengontrol tugas dari Bupati atau Walikota suatu daerah dalam provinsi kekuasaannya. Tugas dalam bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur menjadikan secara tidak langsung pembangunan yang ada di daerah menjadi tanggungjawab moral dari Gubernur itu sendiri. Sehingga peranan dari Gubernur menjadi tumpuan harapan besar dari setiap lapisan masyarakat yang ada di provinsi dan bukan menjadi tugas dan wewenang yang kecil dan mudah dilaksanakan khususnya untuk meningkatkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Sumatera Utara.
Pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang akan berlangsung sesaat lagi menunjukkan bahwa bukan hanya sekedar pesta demokrasi, bukan hanya memilih siapa yang pantas untuk memilih Pemimpin Sumatera Utara di periode yang akan datang tetapi juga setiap lapisan masyarakat di Sumatera Utara melihat ada harapan besar terhadap setiap calon Gubernur yang akan memimpin Sumatera Utara dilima tahun yang akan datang untuk meningkatkan pembangunan dan kemajuan Sumatera Utara tentunya. Harapan besar itu bukan berarti Anggaran Pembiayaan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke kantong mereka yang terpilih nanti, bukan harapan kekayaan yang ada di Sumatera Utara ini menjadi ajang korupsi sebagai bagian memperoleh uang kembali atas ongkos politik yang telah keluar selama kampanye oleh setiap calon Gubernur Sumatera Utara. Masyarakat Sumatera Utara pun bukan meminta atau mengemis bagian terhadap penghasilan Gubernur yang terpilih nanti. Tetapi ada kalimat sederhana yang menjadi sangat sensitif jika hal itu diabaikan oleh mereka yang akan memimpin Sumatera Utara yaitu intensnya perhatian Gubernur Sumatera Utara nanti (yang terpilih) terhadap kehidupan masyarakat itu sendiri. Karena jika hanya duduk manis dan sibuk menghadiri pertemuan diantara para pejabat, menikmati kekayaan yang diperolehnya atau beramai-ramai ikut latah melakukan korupsi seperti halnya beberapa pejabat negara yang sedang ramai diberitakan di media massa atau politik kotor untuk kepentingan partai yang mengusungnya. Masyarakat butuh bukti bukan hanya sekedar janji yang pada akhirnya bila hanya untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan sekelompok orang tertentu (politik) maka tentu saja bukan kesejahteraan umum, dan keadilan sosial yang dapat tercapai akan tercapai suatu pembodohan publik yang dengan janji-janji dan keinginan dari calon Gubernur Sumatera Utara itu pada saat meng-kampanyekan diri dan mencerdaskan kehidupan bangsa hanya kemudian akan menjadi angan-angan belaka didalam pikiran masyarakat Sumatera Utara dan yang kemudian terjadi adalah Sumatera Utara dipimpin oleh orang-orang yang berwatak PEMBANGUNAN NOL, KORUPSI YES.”
Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah daratan 71.680 km², dan termasuk kota keempat terbesar di Indonesia tentunya membutuhkan Anggaran Belanja Negara yang jumlahnya tidak sedikit seperti beberapa wilayah yang luasnya tidak sebesar provinsi Sumatera Utara. Belum lagi jumlah penduduk di Sumatera Utara dalam tahun 2010 sebanyak 12,98 juta jiwa yang dalam pemilihan Calon Gubernur Sumatera Utara nanti menjadi perhatian penting bagi setiap calon. Mengapa tidak, tentu bila mampu untuk menyakinkan setengah dari jumlah penduduk Sumatera Utara maka hal tersebut sudah pasti akan meloloskan calon Gubernur Sumatera Utara untuk duduk menjadi Gubernur Sumatera Utara. Namun perlu diperhatikan bahwa, ketika jumlah penduduk yang begitu besar dalam suatu daerah atau wilayah dalam suatu provinsi dibutuhkan untuk memenangkan salah satu calon tentunya juga akan membutuhkan ongkos politik yang jumlahnya tidak. Bagi masyarakat umum, banyak atau sedikitnya ongkos politik yang dikeluarkan oleh masing-masing calon untuk menjadi Gubernur Sumatera Utara bukan menjadi faktor penting yang membuat masyarakat untuk memilih salah satu calon menjadi Gubernur, akan tetapi masyarakat cenderung lebih pintar, lebih bijak dan lebih tranparan bahkan ketika diberikan uang pun untuk diminta memilih salah satu calon (money politik) belum tentu masyarakat akan memilih sesuai dengan apa yang diminta.
Menurut pendapat Koontz & O’Donnel, seorang pemimpin akan berhasil mencapai tujuan apabila ia memahami bagaimana harus melakukan kerja sama dengan orang lain.[1]
Oleh karenanya dalam memimpin suatu kelompok ataupun golongan bahkan ketika harus memimpin wilayah yang cukup luas (Sumatera Utara) seorang pemimpin harus memperhatikan terlebih dahulu apa yang menjadi persoalan mendasar di tengah-tengah kehidupan masyarakat bukan hanya datang dengan langsung menjanjikan janji-janji politiknya, langsung menjanjikan kehidupan yang layak kepada masyarakat dengan peningkatan kesejahteraan social atau dating dengan keinginan pribadinya di masyarakat yang akan dipimpinannya nanti. Sehingga kemudian pemimpin itu tahu langkah-langkah apa yang harus dilakukan sehingga tujuan dapat tercapai dan terpenting sosok pemimpin akan jelas terlihat dalam diri Pemimpin itu sendiri. Agar dapat memimpin dengan baik dan berhasil seorang pemimpin harus memiliki syarat-syarat sebagai pemimpin yaitu sifat kepimimpinan.[2]
Dengan mempelajari latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat yang tentunya nanti akan mempengaruhi keputusan kebijaksanaan ketika memimpin Sumatera Utara dan harapan besar masyarakat ada ditangan Gubernur yang memang diharapkan di Sumatera Utara.
Setiap calon Gubernur selanjutnya akan menyampaikan berbagai macam visi dan misinya kepada masyarakat Sumatera Utara. Setiap calon akan lebih cenderung kemudian mengunjungi berbagai daerah di Sumatera Utara bahkan harus melakukan perjalanan yang jauh dan sangat melelahkan yang itu semua dilakukan untuk menyakinkan masyarakat bahwa mereka hadir di tengah-tengah masyarakat itu untuk siap untuk dipilih dan siap mendengar semua keluhan dan kesengsaraan yang dialami setiap lapisan masyarakat yang untuk ditampung dan memberikan masukan serta saran. Bagi masyarakat ketika ada yang mau dan mendengar bahkan bersedia untuk memberikan masukan atau saran yang membangun terhadap semua permasalah kehidupan mereka selama ini tentu beban yang harus ditanggung dengan berbagai macam persoalan hidup sedikit berkurang tinggal bagaimana nanti realisasi dari calon Gubernur untuk merealisasikan dan melaksanakannya untuk kepetingan masyarakat.
Dari semua kegiatan politik yang dilakukan oleh mereka para calon kepala daerah tentunya akan banyak menimbulkan gejolak dan pertanyaan di masyarakat mampukah calon-calon Gubernur yang akan dipilih nanti memimpin Sumatera Utara, memimpin masyarakat Sumatera Utara menjadi masyarakat yang hidup dalam kesejahteraan bukan malah masyarakat yang hidup dengan berbagai permasalahan terutama di bidang ekonomi, kesenjangan sosial bahkan sampai kepada persoalan hukum yang begitu kompleks yang harus dialami langsung oleh masyarakat.
Masyarakat melihat bahwa bukanlah sosok pemimpin yang rupawan atau mempunyai banyak kekayaan menjadi Gubernur Sumatera Utara yang penting namun bagaimana agar kehidupan mereka dapat jauh lebih baik di masa kepimimpinan salah satu calon nanti. Karena jika memang calon kepala daerah yang akan dipilih nanti memimpin Sumatera Utara hanya untuk mengisi pundi-pundi rekeningnya hal itu sangatlah riskan terhadap perkembangan kehidupan masyarakat ke arah yang lebih sejahtera.
            Selama ini masyarakat hanya melihat dan mendengar janji-janji politik calon kepala daerah, “iming-iming” yang tentu sangat menggiurkan setiap lapisan masyarakat untuk mendukung calon Gubernur Sumatera Utara nanti. Padahal belum tentu apa yang dijanjikan menjadi janji yang ditepati bahkan mungkin saja seperti angin sepoi-sepoi yang ketika datang sejuk dirasa hingga ke ujung kaki, namun hanya terlintas sesaat tak dapat dinikmati dikemudiannya. Fakta yang ada dalam masyarakat adalah, ketika seorang kepala daerah yang sudah terpilih melalui pemilihan secara dekmoratis melaksanakan tugas dan wewenangnya, menjadi pertanyaan yang kemudian diapresiasi dengan adanya berbagai protes atau ketidakpuasan masyarakat atas kinerja dan pelayanannya dalam masyarakat. Namun tentunya hal tersebut sudah jelas berbanding terbalik dengan harapan dan tujuan masyarakat semula yang diharapkan kepada kepala daerah terpilih. Misalnya ketika kampanye, calon kepala daerah berjanji dalam 100 hari masa kerjanya bila tidak ada kemajuan pembangunan yang berarti dia (Kepala Daerah) akan siap mengundurkan diri sebagai kepala daerah namun kenyataannya adalah tidak bersedianya Kepala Daerah yang sudah terpilih untuk mengundurkan diri dan kemudian terlalu menikmati jabatan yang diembannya, pembangunan yang tidak jelas arahnya kemana, ajang korupsi merajalela, apresiasi melalui protes dan ketidakpuasan itulah kemudian disusul dengan munculnya ketidakpercayaan (mosi tidak percaya) masyarakat terhadap kepala daerah yang telah terpilih.
Secara umum, harapan masyarakat Sumatera Utara dalam pemilihan umum Gubernur Sumatera utara 2013 sebagaimana mana yang di atur dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat, tercipatnya kehidupan yang berkeadilan dan tentunya taraf hidup yang. Kesemua hal itu tentu merupakan hal yang sederhana namun kenyataannya adalah masih banyak masyarakat Sumatera Utara yang berada dalam garis kemiskinan sedangkan sudah jelas program dari Pemerintah Pusat menargetkan untuk meminimalisir angka kemisikinan. Belum lagi pendidikan yang telah terjadi ketimpangan sosial, yang kepada mereka mempunyai materi berlebih dapat memperoleh pendidikan yang layak bahkan sangat layak serta tingginya ongkos pendidikan yang harus dikeluarkan oleh masyarakat padahal kualitas dari pendidikan itu sendiri pun masih perlu dipertanyakan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dari masa ke masa mengalami perkembangan yang cukup pesat. Mungkin bagi masyarakat yang kategori ekonominya mampu hal tersebut tentu bukanlah jadi masalah yang begitu berarti namun bagaimana bila hal tersebut cenderung terjadi pada masyarakat miskin atau tidak mampu, bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya pun sudah sulit apalagi untuk mendapat pendidikan yang layak. Begitu juga hal dengan kesehatan, sekalipun anggaran belanja negara untuk kesehatan termasuk nominal yang cukup tinggi dan banyaknya program Pemerintah untuk bagaimana agar kesehatan semua lapisan masyarakat dapat terpenuhi namun kenyataannya adalah ketika untuk memperoleh obat dan pengobatan saja dirumah sakit atau di puskemas atau balai pengobatannya lainnya masyarakat yang memang keadaan ekonominya kurang mampu cenderung tidak memperoleh pelayanan yang maksimal dari pihak Rumah Sakit bahkan ketika masyarakat harus menggunakan kartu Jaminan Kesehatannya sebagai bagian dari program Pemerintah justru memperoleh proses yang berbelit-belit dan cenderung dipersulit bahkan di berbagai wilayah tertentu di Sumatera Utara Kartu Jaminan Kesehatan tidak berlaku sekalipun itu di Rumah Sakit milik Pemerintah dan akan banyak sejumlah alasan bagaimana untuk menolak masyarakat yang mempunyai Kartu Jaminan Kesehatan itu untuk berobat dengan tidak menggunakan kartu itu. Adilkah itu? Sejahterakah itu? Meningkatkah kesejahteraan masyarakat akan hal itu? Tentunya kesemuanya itu harus menjadi pekerjaan rumah oleh setiap calon yang harus segera mungkin dilaksanakan oleh Gubernur Sumatera Utara bukan hanya sekedar untuk diperhatikan saja atau hanya terdengar dari kuping sebelah kanan namun memantul dan keluar kembali dari kuping sebelah kanan juga atau sebaliknya. Tetapi butuh resolusi yang siginifikan sehingga ditangan Pemimpin Suamtera Utara yang terpilih persoalan demikian tidak terulang kembali atau tidak perlu diperhatikan dan akan terulang kembali atau cukup mendengar jeritan masyarakat Sumatera Utara yang nyaring bunyinya. Lain lagi dalam persoalan hukum yang ada di Indonesia khususnya di Sumatera Utara, padahal dalam Undang-undang Dasar 1945 bahwa semua orang sama dihadapan hukum. Samakah ketika persoalan hukum yang membelit mereka yang berada dalam keterbatasan ekonomi dengan mereka yang dengan kemampuan intelektual dan pendidikan yang tinggi melakukan tindak pidana korupsi? Memang bila dilihat dari persoalan hukumnya jelas berbeda bahwa pelaku maling ayam dipidana dengan Pasal yang berbeda dengan koruptor yang dampaknya merugikan keuangan negara. Mungkin jika mereka (maling ayam) yang punya pendidikan dan kemampuan intelektual yang tinggi dan melakukan korupsi tentu akan mungkin menggunakan Pasal yang sama dengan para koruptor dan mereka tentu bukan mencuri ayam lagi, dan lebih baik melakukan korupsi. Akan tetapi, kenyataan dalam masyarakat sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya sudah merasa sangat sulit, apalagi untuk memperoleh pendidikan dengan layak sehingga harus “maling ayam”. Tentu hal tersebut juga penting menjadi perhatian setiap calon Gubernur Sumatera Utara yang juga akan dipilih oleh masyarakat dan masyarakat yang pernah maling ayam yang untuk memenuhi kebutuhannya. Harusnya terlepas dari peranan Pemerintah Pusat terhadap penegakan atau supremasi hukum, hal yang mendasar yang harus dibenahi adalah bagaimana mengaplikasikan hukum yang cerdas, hukum yang berlaku bagi semua orang bukan hukum berlaku bagi yang mereka yang punya kekuasaan dan kemampuan materi yang berlebih. Bila hal itu terus berlaku maka kemudian akan sama saja ketika harapan kepada Gubernur Sumatera Utara begitu besar tidak dapat terealisasikan maka apa gunanya jabatan seorang Gubernur Sumatera Utara yang menjadi tumpuan masyarakat Suamtera Utara yang sangat diharapkan berdiri didepan sebagai panglima perang yang memberantas Korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya.
            Masyarakat bukanlah sekelompok orang saja yang hanya berkumpul untuk menyatukan pendapat atau keinginan mereka, tapi masyarakat adalah sekolompok orang-orang yang berkumpul, menyatukan pendapat yang datang dari berbagai lapisan dan golongan yang mempunyai satu tujuan pada diri mereka masing-masing untuk mensejahterakan kehidupan mereka sendiri. Karenanya banyak masyarakat khususnya di Sumatera Utara yang melihat politik bukan hanya kepentingan dari calon pemimpin itu sendiri, tapi bagaimana kepentingan mereka (masyarakat Sumatera Utara) juga ikut diperhatikan namun bukan hanya diperhatikan sebagai tontonan pertunjukan seni drama yang sudah diatur bagaimana akhir dari ceritanya tetapi bagaimana nanti penonton yang melihat itu mampu memberikan bukti “real” dalam kehidupannya. Demikian halnya terhadap masyarakat Sumatera Utara, masyarakat bukan juga pemain seni drama yang hanya memaikan satu peran sebagai masyarakat dalam provinsi Sumatera Utara kemudian berada dalam taraf hidup yang seperti itu saja atau meningkat taraf hidupnya tetapi hanya dalam pertunjukan drama yang sutradaranya adalah Gubernur Sumatera Utara. Masyarakat ingin melihat sejauh mana realisasi dari janji-janji politik calon pemimpin Sumatera Utara terhadap kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri, bagaimana aplikasi Gubernur Sumatera Utara yang sudah dipilih oleh rakyat yang mengemban tugas sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 direalisasikan dengan asas keadilan social dan kepentingan umum. Karena masyarakat bukanlah orang bodoh, yang diberi ketika uang begitu saja akan luluh hati untuk memilih tapi akan luluh hati bukan hanya dengan janji politik tapi kenyataan politik yang mensejahterakan masyarakat, poltik untuk kepentingan rakyat, dan politik untuk memajukan Sumatera Utara sebagai Provinsi yang disegani khususya di Indonesia. Seorang pemimpin melihat apa yang diperlukan orang lain dan melakukan tindakan untuk menjadikan perubahan.
            Masyarakat memang butuh warna, butuh sosok pemimpin yang bukan hanya sekedar mampu mengeluarkan milyaran rupiah hanya untuk ongkos politiknya, butuh sosok yang didalam dirinya tercemin lebih dari satu warna (berwarna) yang cenderung untuk selalu berpihak pada rakyat, memperhatikan kepentingan rakyat dan bukan rakyat yang memperhatikan kepentingan pemimpinnya. Karena jika sudah masyarakat yang memperhatikan kepentingan pemimpinnya, mungkin masyarakat lupa kenapa dia (masyarakat) memilih pemimpin seperti itu. Pemimpin yang lebih berwarna, pemimpin yang siap berdiri didepan, bersiap menantang siapa pun yang berupaya untuk menyengsarakan anggotanya (masyarakat), dan bukan memimpin yang menjadikan masyarakat pion-pion yang siap diadu bahkan kepada masyarakat itu sendiri. Pemimpin yang lebih berwarna akan menciptakan solusi dari berbagai macam konflik dalam bentuk yang sederhana, tidak berbeli-belit bahkan akan cendurung untuk bertindak transparan, berjuang untuk kepentingan masyarakat yang dipimpinnya dan bukan kepentingannya sebagai Gubernur Sumatera Utara atau kepentingan politik semata.
            Memimpin bukanlah pekerjaan mudah, termasuk memimpin Provinsi Sumatera Utara untuk menjadi Gubernur. Karena ketika memimpin akan terjadi semacam perjudian, bila terus melihat dan memperhatikan kepentingan orang-orang yang dipimpinnya maka akan tercipta berkali-kali kemenangan yang takkan mungkin diraih atau direbut oleh siapa pun kepada mereka yang tak pantas memimpin. Namun, kekalahan dengan mudahnya terjadi bila mempin yang sekalipun mempunyai lebih dari satu warna namun tidak memperhatikan apa harapan serta keinginan atau keluhan dari masyarakat, maka Pemimpin akan tetap duduk sebagai pemimpin namun berkuasa atas dirinya sendiri tanpa memiliki rakyat yang mengakuinya sebagai Gubernur Sumatera Utara.
            Semakin berkembangnya kehidupan masyarakat Sumatera Utara, maka akan semakin besar keinginan atau harapan dari masyarakat akan harapan yang harus segera terealisasikan oleh Pemerintah. Hidup yang lebih sejahtera adalah impian dan harapan setiap orang namun kepada siapa harapan dan keinginan itu terwujud bila taraf hidup dan kelangsungan hidup terancam. Kepada siapa harus rakyat berkeluh kesah, bila tak ada respon yang positif dari Gubernur yang terpilih nanti. Jangan menunggu petang bila pekerjaan dapat diselesaikan di pagi hari, jangan menunggu masyarakat menjerit karena hidupnya yang semakin melarat bila masih ada Gubernur yang bertanggungjawab untuk memajukan dan mensejahterakan kehidupan rakyatnya.
            Vox populi vox dei yang berarti suara rakyat adalah suara Tuhan. Bila menghiraukan suara rakyat berarti menghiraukan seruan Tuhan.
.


[1] Monang Sitorus, Manajemen Pelayanan Publik, Unpad Press, Bandung: 2009, hal. 5
[2] A.S. Moenir, Kepemimpinan Kerja,Bina Aksara, Jakarta: 1988, hal. 11

Senin, 23 April 2012

Efektivitas Pasal 340 terhadap Kasus Genk Motor

Kejahatan Genk Motor, akhir-akhir ini marak terjadi. Bahkan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Medan sudah merupakan hal yang lumrah belum lagi terhadap berbagai tindak kejahatan yang dilakukan sudah tentu menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Polisi pun sebagai aparatur negara dan penegak hukum  mulai terlihat kewalahan untuk menanganinya, meskipun telah terus dilakukannya razia-razia terhadap pengendara sepeda motor yang bahkan jumlahnya terus saja bertambah. Sampai kejahatan yang dilakukan genk motor di Jakarta dan juga Sulawasi telah menimbulkan korban jiwa (kematian) karena bukan saja mereka merusak fasilitas umum, mencuri barang-barang di minimarket atau merampas motor pengendara yang sedang melintas atau yang sudah menjadi incaran mereka bahkan sudah sampai pada taraf menimbulkan kematian dan dikwatirkan nantinya malah kejahatan genk motor seperti itu menjadi "hobby" baru bagi masyarakat khususnya bagi remaja-remaja yang masih usia "labil". Sebab faktor ajakan teman dan dorongan lingkungan untuk melakukan kegiatan track-track dijalan yang tidak mempunyai ijin yang jelas acap kali menjadi permulaan awal kegiataan Genk Motor.Dalam hukum Pidana, menimbulkan kematian bagi seseorang sudah tentu dikenakan pasal terhadap hal itu. bukan saja itu, menimbulkan luka saja pada bagian tubuh seseorang tentu dapat dikenakan pasal penganiayaan (pasal 351 KUHP) apalagi sampai harus mengakibatkan kematian (pasal 338 KUHP).
Terhadap Kejahatan Genk Motor seperti kasus di Sulawesi dan Jakarta atau kota-kota lainnya, untuk menerapkan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) sering terbentur dengan UU  No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mengapa? Karena dalam UU Perlindungan Anak, tidak mengakui adanya hukuman mati terhadap anak, dan sebagai contoh bila pada orang dewasa pidana paling tinggi adalah hukuman mati maka pada anak adalah 1/2 dari hukuman itu.
Sehingga korban dan keluarga korban dari kejahatan genk motor (yang tidak mengerti akan hukum) sering kali merasa dirugikan akan keadilan terhadap terdakwa kasus genk motor. Padahal ketentuan hukumnya sudah mengatur demikian. Namun jika bertitik tolak pada ketentuan itu dan melihat pada kejahatan-kejahatan yang dilakukan genk motor cenderung keinginan untuk memberikan hukuman yang ringan terhadap pelaku genk motor dianggap tidak ada malahan inginkan hukuman yang seberat-beratnya.
Pasal 340 KUHP, memiliki unsur diantaranya:
a. setiap orang
b. merampas (menghilangkan) nyawa orang lain
c. Terencana
nahh, ketika unsur-unsur diatas telah di penuhi katakanlah pada pelaku kejahatan Genk Motor. Perlu memperhatikan apakah pelaku kejahatan itu masuk dalam kategori anak tau bukan. jika masuk tetap berpedoman terhadap UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Sehingga efektivitas pasal 340 KUHP menjadi isyarat sulit penerapan terhadap pemberian hukuman mati bagi Anak khususnya pelaku Kejahatan genk Motor.*
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Univ. HKBP Nommensen