Senin, 23 April 2012

Efektivitas Pasal 340 terhadap Kasus Genk Motor

Kejahatan Genk Motor, akhir-akhir ini marak terjadi. Bahkan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Medan sudah merupakan hal yang lumrah belum lagi terhadap berbagai tindak kejahatan yang dilakukan sudah tentu menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Polisi pun sebagai aparatur negara dan penegak hukum  mulai terlihat kewalahan untuk menanganinya, meskipun telah terus dilakukannya razia-razia terhadap pengendara sepeda motor yang bahkan jumlahnya terus saja bertambah. Sampai kejahatan yang dilakukan genk motor di Jakarta dan juga Sulawasi telah menimbulkan korban jiwa (kematian) karena bukan saja mereka merusak fasilitas umum, mencuri barang-barang di minimarket atau merampas motor pengendara yang sedang melintas atau yang sudah menjadi incaran mereka bahkan sudah sampai pada taraf menimbulkan kematian dan dikwatirkan nantinya malah kejahatan genk motor seperti itu menjadi "hobby" baru bagi masyarakat khususnya bagi remaja-remaja yang masih usia "labil". Sebab faktor ajakan teman dan dorongan lingkungan untuk melakukan kegiatan track-track dijalan yang tidak mempunyai ijin yang jelas acap kali menjadi permulaan awal kegiataan Genk Motor.Dalam hukum Pidana, menimbulkan kematian bagi seseorang sudah tentu dikenakan pasal terhadap hal itu. bukan saja itu, menimbulkan luka saja pada bagian tubuh seseorang tentu dapat dikenakan pasal penganiayaan (pasal 351 KUHP) apalagi sampai harus mengakibatkan kematian (pasal 338 KUHP).
Terhadap Kejahatan Genk Motor seperti kasus di Sulawesi dan Jakarta atau kota-kota lainnya, untuk menerapkan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) sering terbentur dengan UU  No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mengapa? Karena dalam UU Perlindungan Anak, tidak mengakui adanya hukuman mati terhadap anak, dan sebagai contoh bila pada orang dewasa pidana paling tinggi adalah hukuman mati maka pada anak adalah 1/2 dari hukuman itu.
Sehingga korban dan keluarga korban dari kejahatan genk motor (yang tidak mengerti akan hukum) sering kali merasa dirugikan akan keadilan terhadap terdakwa kasus genk motor. Padahal ketentuan hukumnya sudah mengatur demikian. Namun jika bertitik tolak pada ketentuan itu dan melihat pada kejahatan-kejahatan yang dilakukan genk motor cenderung keinginan untuk memberikan hukuman yang ringan terhadap pelaku genk motor dianggap tidak ada malahan inginkan hukuman yang seberat-beratnya.
Pasal 340 KUHP, memiliki unsur diantaranya:
a. setiap orang
b. merampas (menghilangkan) nyawa orang lain
c. Terencana
nahh, ketika unsur-unsur diatas telah di penuhi katakanlah pada pelaku kejahatan Genk Motor. Perlu memperhatikan apakah pelaku kejahatan itu masuk dalam kategori anak tau bukan. jika masuk tetap berpedoman terhadap UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Sehingga efektivitas pasal 340 KUHP menjadi isyarat sulit penerapan terhadap pemberian hukuman mati bagi Anak khususnya pelaku Kejahatan genk Motor.*
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Univ. HKBP Nommensen